WAJIB BACA: Hukum Qadha/Ganti Puasa Sehari Atau Dua Hari Sebelum Ramadhan


WAJIB BACA: Hukum Qadha/Ganti Puasa Sehari Atau Dua Hari Sebelum Ramadhan




Dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu,:bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا تقدّموا رمضان بصوم يوم ولا يومين الاّ رجل كان يصوم صوما فاليصمه


“Janganlah kalian mendahului ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya,kecuali bagi yang terbiasa berpuasa .maka hendaknya ia (tetap) berpuasa (seperti biasa)”.
(Muttafaqun ‘alaihi).


Ada beberapa pelajaran dari hadits ini,diantaranya:


1).Hadits di atas berisi larangan mendahului ramadhan dengan berpuasa sehari atau hari sebelumnya. Sebagian Ulama berpendapat ,haram berpuasa sehari /dua hari sebelum ramadhan.Namun kebanyakan Ulama berpendapat ,hukumnya makruh dan tidak haram.


2).Ada keringanan dan diperbolehkan bagi orang yang telah terbiasa berpuasa sebelumnya untuk tetap berpuasa.misalnya seseorang telah terbisa puasa sunnah senin & kamis, puasa Daud,maka tidak mengapa ia berpuasa sehari/dua hari sebelum ramadhan (ketika hari senin/kamis atau jadwal puasa daudnya bertepatan dengan sehari/dua hari sebelum ramadhan).


3).Hikmah dari larangan tersebut adalah untuk membedakan antara puasa wajib dan puasa sunnah dan sebagai persiapan menghadapi puasa Ramadhan dengan penuh semangat dan antusias. Mengenai hikmah ini Ibnu Hajar rahimahullah berpendapat bahwa hukum puasa ramadhan bergantung pada ru’yatul hilal. Barangsiapa mendahului puasa ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sbelumnya), maka ia telah berusaha menyelisihi hukum tersebut.


4).Orang yang memilki kewajiban berpuasa ,baik berupa puasa qadha atau puasa nadzar,maka ia wajib untuk tetap berpuasa sehari/dua hari sebelum ramadhan.Misalnya si A memilki utang puasa dua hari pada ramadhan yang lalu (1431 H) dan ia baru teringat pada 27 sya'ban.Maka tidak mengapa ia berpuasa pada 28 dan 29 sya'ban (satu dan du hari sebelum ramadhan).Bahkan ia harus berpuasa pada hari tersebut.Demikian pula dengan orang bernadzar.


5).Hadits ini menyebutkan larangan berpuasa sehari/dua hari sebelum ramadhan.Sebagian Ulama Syafi'iyyah melarang puasa jika telah lewat pertengahan sya'ban (16 sya'ban ke atas).Mereka berhujjah dengan hadits Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu,Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika telah masuk pertengahan sya'ban ,maka janganlah kalian berpuasa" (HR Abu Daud,Tirmidziy dan Ibnu Majah).Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban rahimahullah .Namun mayoritas Ulama tetap membolehkan berpuasa meski telah lewat pertengahan sya'ban.Dasarnya adalah perbuatan Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam.Beliau tetap berpuasa meski telah lewat pertengahan sya'ban ,bahkan beliau banyak berpuasa pada bulan sya'ban.Sebagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban, bahkan beliau berpuasa sebulan penuh pada bulan Sya’ban. Ummul Mu’minin ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata:


“Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tidaklah berpuasa sebulan lebih banyak dari pada bulan sya’ban, sesungguhnya beliau berpuasa pada seluruhnya.” (HR Bukhari dan Muslim).


Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam al-Musnad yaitu hadits Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha beliau berkata:


“Bahwasanya Nabi tidak pernah berpuasa sebulan penuh dalam setahun kecuali bulan Sya’ban yang diteruskan dengan puasa Ramadhan”.


Di sisi lain hadits Abu Hurairan di atas didhaifkan oleh sebagian ulama hadits.
Wallaahu a'lam. .semoga bermanfaat.